Followers

Thursday, June 3, 2010

Nasihat untuk Wanita Muslimah


Judul Asli :Advice to the Muslim Woman
Penulis : Syaikh Shalih bin Fausan Al-Fauzan
Judul Terjemahan : Nasihat untuk Wanita Muslimah


MENAHAN PANDANGAN

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".”
(QS An-Nuur [24] : 30)


“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atauayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budakbudak
yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang
yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An-Nuur [24] : 31)


Laki-laki telah diperintahkan untuk menundukkan pandangannya dari melihat apa
yang Allah larang, seperti memandang perempuan dan melihat hal-hal yang dapat
menimbulkan gairah seperti gambar-gambar yang tidak senonoh yang dilarang Allah
untuk melihatnya. Hal ini juga termasuk melihat dan mengintai aurat seseorang di
rumahnya. Hal ini terlarang bagi laki-laki dan perempuan karena dapat membawa
pada perbuatan-perbuatan yang tidak bermoral dan tidak senonoh. Ketika Allah
melarang sesuatu, Dia juga melarang segala hal dan jalan yang mengarah
kepadanya. Contohnya pandangan, karena pandangan dapat menjadi jalan (dari
perbuatan tidak senonoh –pent). Nabi bersabda: “Kedua mata berzina, dan
zina mata adalah pandangan.”1)



1. Ini adalah bagian hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/343) dari riwayat Abu Hurairah . Hadits
ini dimulai dengan lafazh: “Setiap anak Adam mengambil bagian dari zina. Adapun kedua mata, maka zinanya
adalah pandangan….”

Pandangan adalah salah satu panah-panah syetan. Jika seseorang melepaskannya
(pandangan –pent), sungguh itu adalah sebuah panah beracun yang membunuh
orang yang melakukannya. Panah-panah itu kembali kepada hati orang yang
memandang.

Pandangan adalah anak-anak panah yang kembali pada hati seseorang yang
memandang, memukulnya, mempengaruhinya, membunuhnya dan menyebabkan
kematiannya. Karenanya tidak satupun mereka boleh memandang kepada apa yang
dilarang Allah. Penciptaan penglihatan dan mata ini adalah karunia, yang harus
digunakan manusia hanya untuk apa-apa yang diperbolehkan Allah. Dia harus
menggunakannya hanya pada hal-hal yang diizinkan Allah dan menahannya dari
apa-apa yang Allah larang. Allah berfirman tentang laki-laki: “Katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya” (QS An-Nuur [24] : 30), dan Dia berfirman tentang wanita:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya” *QS An-Nuur [24] : 31).

Dia berfirman tentang laki-laki: “memelihara kemaluannya” (QS An-Nuur [24] :
30). Dan Dia berfirman tentang wanita: “memelihara kemaluannya” (QS An-
Nuur [24] : 31).

Seorang laki-laki harus memelihara kemaluannya demikian juga wanita dari hal-hal
yang diharamkan. Tidak laki-laki maupun perempuan boleh melakukan hal-hal yang
dapat menyebabkannya jatuh ke dalam maksiat. Hal ini dapat dicapai dengan
mengenakan pakaian yang sempurna yang dapat menutupi kemaluannya dari
pandangan. Memperlihatkan kemaluan terlarang karena jika pria maupun wanita
melakukannya, akan menimbulkan godaan dan dorongan untuk melakukan
kejahatan.

PAKAIAN TAKWA

Itulah sebabnya Allah menciptakan pakaian bagi pria dan wanita –
sebagai karunia dari-Nya:

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk
menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” (QS Al-A’raf [7] : 26)

Jadi, Allah menciptakan pakaian bagi dua sisi hikmah yang teramat besar. Yang
pertama: Untuk menutupi aurat; yang kedua: Sebagai alat untuk keindahan,
perhiasan dan kecantikan. Kemudian Dia mengarahkan kita, atau mengabarkan
kepada kita, pakaian yang terbaik daripada pakaian yang dikenakan di tubuh, dan
itulah pakaian takwa:

“Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS A;-A’raf [7] : 26)

Keduanya, laki-laki dan perempuan, harus menutupi auratnya dengan perlindungan
yang memadai karena ini akan menjaga akhlak. Adapun (rasa) tidak tahu malu dan
ketelanjangan, hal ini mendorong pada hal-hal yang merusak akhlak. Kehilangan
kehormatan, penyebaran kemaksiatan. Namun manakala aurat tersembunyi dengan
penutupan yang diperintahkan Allah yang harus ditaati oleh laki-laki dan
perempuan, hal ini akan melindungi kemaluan dari zina dan homoseksual dan
melindungi kemaluan dari perkara haram yang dilarang Allah.

Kemudian Allah mengkhususkan wanita dari laki-laki, dimana Dia berfirman:

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,” (QS
An-Nuur [24] : 31)

HIJAB WANITA

Disini Allah memerintahkan wanita untuk mengenakan Hijab, yang merupakan
penutupan yang menyeluruh yang menutupi tubuh wanita termasuk wajahnya,
tangan, kaki dan seluruh tubuhnya. Hal ini juga berlaku untuk rambutnya, yang
harus ditutupinya dihadapan pria yang bukan mahramnya. “Dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya” berarti dia tidak boleh memperlihatkan
perhiasannya baik itu perhiasan fisik yang terdiri dari tubuhnya seperti wajah,
tangan, dan sebagainya, atau yang berupa dandanan yang dipakai, seperti
perhiasan, pewarnaan rambut, celak, dan lain-lain.

Wanita telah diperintahkan untuk menutupi perhiasan tubuhnya demikian juga
perhiasan yang dikenakannya, yang (digunakan untuk) menghiasi tubuhnya
dengannya, seperti warna, perhiasan, celak mata dan semisalnya. “kecuali yang
(biasa) nampak daripadanya” merujuk pada bagian luar pakaian menurut
pendapat benar, artinya: Apa yang jelas dengan sendirinya tanpa dia harus
menunjukkannya, dan ini adalah pakaian luar yang tidak mengandung (hal-hal yang
menimbulkan) godaan atau rangsangan. Kemudian Dia berfirman: “Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung (khumur)”.

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” Ini merujuk pada bagian
terbuka di bagian atas pakaian mereka yang memperlihatkan bagian tenggorokan
dan bagian leher. Seorang wanita tidak boleh membiarkan bagian ini terbuka bagi
laki-laki untuk dipandang, namun sebaliknya dia harus memanjangkan khimar-nya
diatasnya. Jika seorang wanita diperintahkan untuk menutupi lehernya, maka
terlebih lagi wajahnya harus ditutupi. Bahkan, mengulurkan khimar di atas dada dan
bagian leher diperlukan juga jatuh ke wajah. Alasannya karena khimar diletakkan di
atas kepala. Sehingga jika diletakkan di atas kepala agar jatuh menutupi dada, maka
hal itu termasuk wajah.

Apa yang juga lebih jauh menerangkan hal tersebut adalah pernyataan Aisyah
rahdiallahu anha: “Pengendara laki-laki biasa melewati kami ketika kami
(para isteri) sedang ihram bersama Rasulullah . Apabila mereka
mendekati kami, masing-masing kami menjulurkan jilbabnya (dari atas)
kepala menutupi wajah. Dan ketika mereka berlalu, kami pun membuka
kembali wajah kami.”)

Dan juga terdapat firman Allah:
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". (QS Al-Ahzab [33] : 59)

“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu.” (QS Al-Ahzab [33] : 59)

Ini adalah perintah kepada wanita untuk mengenakan hijab keatas tubuhnya dan
seluruh bagian yang menarik yang darinya dikhawatirkan menimbulkan godaan.
Allah berfirman:

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka
mintalah dari belakang tabir.” (QS Al-Ahzab [33] : 53)

“Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS Al-Ahzab [33]
: 53)

HARAM WANITA MEMAKAI WEWANGIAN

Beliau juga bersabda: “Dan biarkan wanita keluar tanpa (mengenakan)
wewangian.”)

Adalah menyedihkan, banyak wanita yang keluar rumah sekarang ini – bukan untuk
sesuatu yang penting namun hanya untuk sekedar berjalan-jalan di pasar-pasar,
sedangkan mereka menghias dirinya, memakai parfum dan membuka wajahnya.
Ketika mereka memasuki toko-toko dan masuk ke ruang pameran, mereka
membuka wajahnya di hadapan para pekerja dan para penjual sebagaimana
layaknya jika mereka adalah mahramnya! Dan bercakap-cakap dengan ramah
kepada mereka, bercanda dan tertawa bersama mereka. Dimanakah rasa malu itu,
wahai Muslimah?! Tidakkah kamu takut kepada Allah?

ETIKA BERPAKAIAN WANITA

Yang juga diwajibkan bagi kaum wanita, ketika mereka keluar (rumah) untuk
mengenakan pakaian yang lebar, besar, kain yang menutupi yang tidak
mengandung dekorasi atau perhiasan di dalamnya. Pakaian itu harus besar, longgar
yang menutupi seluruh tubuhnya dan yang tidak melekat pada tubuh yang dapat
membentuk anggota badannya.

Karenanya, pakaian wanita harus memiliki beberapa karakteristik:

Pertama: Harus lebar dan tidak ketat.

Kedua: Harus meliputi keserluruhan, menutupi seluruh tubuhnya dan tidak
membiarkan ada bagian yang terlihat – tidak tangan, kaki atau bagian apa saja dari
wajah. Pakaian itu harus menutupi seluruh tubuhnya.

Ketiga: Tidak boleh mengandung dekorasi atau hiasan. Pakaian itu harus
merupakan pakaian biasa yang tidak mengandung hiasan yang dapat mengundang
perhatian.

Seorang wanita Muslimah harus berhati-hati terhadap apa yang
dikabarkan Rasulullah kepada kita ketika beliau bersabda: “Ada dua jenis
manusia diantara penghuni neraka yang tidak pernah aku lihat
sebelumnya. (Yang pertama adalah) wanita yang berpakaian tetapi
telanjang, condong (pada ketidaktaan) dan mencondongkan orang lain, di
kepalanya terdapat seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga
dan tidak juga mencium bau surga meskipun wangi surga dapat tercium
dari jarak sekian sekian.”13)

Perkataan Nabi : “wanita yang berpakaian tetapi telanjang” berarti bahwa
mereka mengenakan pakaian. Namun demikian, pakaian ini tidak menutupinya
karena pakaian tersebut pendek, dan tidak menutupi seluruh tubuhnya – sehingga
memperlihatkan tangan, lengan, kaki dan betisnya – atau pakaiannya menutupi
seluruh tubuhnya tetapi transparan, sehingga memperlihatkan apa yang ada
dibaliknya. Hal ini serupa dengan apa yang muncul di negara-negara yang tidak
mengikuti etika Islam. Kebiasaan ini telah sampai kepada wanita-wanita di negeri
kita, kecuali mereka yang Allah limpahkan rahmat kepadanya. Ini adalah kebiasaan
yang dari zaman jahiliyah. Allah berfirman:

“dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah
yang dahulu.” (Al-Ahzab [33] : 33)

ADAB BERBICARA DENGAN LELAKI

Jika seseorang wanita butuh untuk berbicara kepada laki-laki yang bukan
mahramnya, dia boleh berbicara kepadanya, namun dengan nada yang biasa tidak
ada kelemah-lembutan di dalamnya dan tidak dengan cara bercanda dan tertawa.
Bahkan perkataannya haruslah biasa dan seperlunya – yakni pertanyaan dan
jawaban – sesuai dengan kebutuhan saja. Dia tidak boleh berbicara dengan nada
terkesan ramah, tertawa atau menggoda, atau dengan lemah lembut dan suara
yang diindahkan, yang membangkitkan keinginan seseorang yang memiliki penyakit
di dalam hatinya. Hal ini berdasarkan firman Allah:

“dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (QS Al-Ahzab [33] : 32)

HARAM MERUBAH CIPTAAN ALLAH

Juga diantara hal yang Allah jadikan terlarang bagi wanita adalah merubah ciptaan
Allah, yang mana syetan bersumpah akan memerintahkan anak-anak Adam untuk
melakukannya.

“dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah)". (QS An-Nisa [4] : 119)

Penafsiran ayat ini merujuk pada pencabutan alis mata, tato, menjarangkan gigi,
menyambung rambut, telah datang kepada kita hadits: “Nabi melaknat wanita
yang mencabut (mencukur) alis mata dan orang yang meminta alis
matanya dicabut; wanita yang menyambung rambut dan yang meminta
rambutnya disambung, dan wanita yang mentato dan yang minta
ditato.”

BERSABAR MENGHADAPI MUSIBAH

Apa yang diwajibkan pada saat tertimpa musibah adalah kesabaran dan tawakal.
Allah berfirman:

“Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orangorang
yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, "Innaa lillaahi wa innaa
ilaihi raaji`uun" Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan
rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat
petunjuk.” (QS Al-Baqarah [2] 155-157)

Singkatnya: Wanita mempunyai tanggungjawab dan kewajiban dalam
kehidupan ini. Dia bertanggungjawab terhadap perbuatannya. Dia
telah diperintahkan untuk melakukan kebaikan dan dilarang untuk
melakukan keburukan. Dia akan mendapatkan pahala atau hukuman. Dia memiliki
tanggungjawab yang besar. Kaum terdahulu dan sekarang tidak hancur kecuali
karena dalam banyak kasus wanita lah yang menjadi penyebabnya. Wanita adalah
alat yang membawa kepada bahaya jika dia tidak menjaga dirinya dan jika kaumnya
tidak melindunginya. Ceramah mengenai kaum wanita akan terus berlangsung,
namun (pada kesempatan kali) ini (kita) cukupkan. Semoga shalawat dan salam
tercurah kepada Nabi kita Muhammad , keluarga dan para sahabatnya.
[Akhir Muhadharah]

~wallahua'lam~

1 comment:

  1. Assalamualaikum...alhamdulillah...semoga sentiasa mencari keredhaan ALLAH subhanahuwataala insyaALLAH ..salam ukhwah fillah dari ana dan sahabat perjuangan..fisabilillah..^_^

    ReplyDelete

~Keinsafan Diri~



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...